PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.02/2021
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 59, Pasal 70, Pasal 81, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 156 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6613);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalami satu tahun anggaran.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administrasif berupa denda.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/Lembaga.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
BAB II PENGELOLA PNBP
Pasal 2
Pengelola PNBP terdiri atas:
Menteri selaku pengelola fiskal; dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 3
(1)
Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
Kementerian/Lembaga; dan
Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(3)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(4)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas pengelolaan PNBP.
(5)
Pimpinan instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP.
Pasal 4
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang:
menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan;
menetapkan persetujuan penggunaan dana PNBP;
melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
melaksanakan kewenangan lain di. bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang dipimpinnya.
(2)
Dalam mengelola PNBP sebagairmanan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan;
melaksanakan penentuan PNBP Terutang;
memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
melaksanakan penetapan dan penagihan PNBP Terutang;
mengelola piutang PNBP;
mengusulkan penggunaan dana PNBP;
melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP;
melaksanakan monitoring atas pelaksanaan PNBP;
meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar dan/atau Mitra instansi Pengelola PNBP;
menyelesaikan permohonan keberatan, keringanan dan pengembalian yang diajukan Wajib Bayar; dan
melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3)
Tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), kecuali tugas:
menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri; dan
mengusulkan penggunaan dana PNBP.
(4)
Dengan pertimbangan percepatan layanan dan/atau karakteristik PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyerahkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat.
Pasal 6
(1)
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Dalam menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:
pejabat perbendaharaan lainnya untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP yang melekat dengan tanggung jawab perbendaharaan; dan/atau
pengelola PNBP lainnya sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP.
(3)
Tanggung jawab perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa penagihan atas PNBP denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4)
Tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengadministrasian loket pemungutan PNBP dan/atau melaksanakan penelitian dokumen terkait pengelolaan PNBP.
(5)
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(6)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada saat pergantian tahun anggaran, penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(7)
Penjelasan mengenai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Dalam hal diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat menunjuk dan menetapkan tersendiri jumlah, susunan dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat ex officio yang melekat pada jabatan sesuai organisasi dan tata kerja instansi Pengelola PNBP.
(3)
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menatausahakan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4)
Penjelasan mengenai kewenangan Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik swasta; atau
badan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas termasuk namun tidak terbatas pada:
melakukan penentuan PNBP Terutang;
melakukan pemungutan PNBP;
melakukan penyetoran PNBP;
melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
melakukan pencatatan Piutang PNBP;
melakukan penagihan PNBP Terutang;
menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;
melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/atau
melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain.
(3)
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/ atau
penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP.
(4)
Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa kontrak/perjanjian atau perikatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5)
Materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP;
jangka waktu perjanjian;
bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;
keadaan kahar; dan
tata cara penyelesaian perselisihan.
(6)
Penjelasan mengenai materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1)
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis besaran tambahan beban terhadap APBN dan peningkatan layanan/manfaat yang didapatkan melalui penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP dibandingkan dengan beban APBN untuk pengelolaan sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP berupa rencana strategis atau proposal badan berkenaan.
(2)
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/PeraturanPresiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4)
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(5)
Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Dalam hal seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a telah dilaksanakan, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan imbal jasa berupa:
pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;
pemberian kewenangan untuk memberikan sebagian layanan Instansi Pengelola PNBP dan mendapatkan pendapatan atas layanan tersebut;
pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
dukungan sarana prasarana untuk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal suatu badan telah membantu sebagian pelaksanaan pengelolaan PNBP sebelum ditetapkan sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP, bentuk imbal jasa yang selama ini telah menjadi hak badan dimaksud tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penjelasan lebih lanjut mengenai imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III TATA CARA PERENCANAAN PNBP
Bagian Kesatu Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rencana PNBP
Pasal 11
(1)
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN, Instansi Pengelola PNBP wajib menyusuri dan menyampaikan Rencana PNBP atas Bagian Anggaran yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN.
(2)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
Pasal 12
(1)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam bentuk:
Target PNBP; atau
Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP.
(2)
Penyusunan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP dan Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Instansi Pengelola PNBP yang dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP.
Pasal 13
(1)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Realistis dalam Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mempertimbangkan data, historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Optimal dalam Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat, menyusun Rencana PNBP.
(4)
Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.
Pasal 14
(1)
Target PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan dasar berupa :
jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP;
perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP;
asumsi dasar ekonomi makro dan/atau parameter lainnya untuk jenis PNBP tertentu;
Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada tahun anggaran yang direncanakan; dan/atau
hasil pengawasan PNBP yang dapat berupa adanya PNBP kurang bayar atau PNBP lebih bayar.
(2)
Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.
(3)
Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu tertinggi yang dapat diajukan pada Rencana PNBP.
Pasal 15
(1)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disampaikan secara berjenjang untuk setiap Bagian Anggaran yang terdiri atas:
Rencana PNBP tingkat Satuan Kerja;
Rencana PNBP tingkat Unit Eselon I; dan/atau
Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP atau Bagian Anggaran.
(2)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal yang paling sedikit memuat: <ol sty