Bisnis, JAKARTA — Setoran pajak dari aktivitas digital hingga 29 Februari 2024 tercatat senilai Rp22,17 triliun. Secara terperinci, penerimaan itu bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa...