TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH
DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
Pasal 1
| 1. | Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. | ||||
| 2. | Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan dan Bea Masuk pembalasan. | ||||
| 3. | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. | ||||
| 4. | Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | ||||
| 5. | Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. | ||||
| 6. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | ||||
| 7. | Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. |
||||
| 8. | Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. | ||||
| 9. | Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. | ||||
| 10. | Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. | ||||
| 11. | Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. | ||||
| 12. | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. | ||||
| 13. | Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. | ||||
| 14. | Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. | ||||
| 15. | Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. | ||||
| 16. | Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. | ||||
| 17. | Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. | ||||
| 18. | Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. | ||||
| 19. | Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. | ||||
| 20. | Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. | ||||
| 21. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||
| 22. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| 23. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | ||||
| 24. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| 25. | Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| 26. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | ||||
| 27. | Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. | ||||
| 28. | Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian. |
Bagian Kesatu
Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian
Pasal 2
| (1) | Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission. | ||||
| (2) | Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
| (3) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
|
||||
| (4) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai:
|
||||
| (5) | Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui:
yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan. |
||||
| (6) | Terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan isian permohonan. | ||||
| (7) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan tanda terima permohonan. | ||||
| (8) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan. | ||||
| (9) | Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
| (10) | Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha badan usaha melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 2 ayat (6). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kepabeanan dan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Pemeriksaan latar belakang dan penanggungjawab perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan data yang dimiliki oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pada KPU atau Kantor Pabean dan/atau data pendukung lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal diperlukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta bukti pemenuhan kriteria dan persyaratan, seperti dokumen asli. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean lain apabila badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan berita acara pemeriksaan dan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal waktu kesiapan pemeriksaan lokasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Kepala Kantor Pabean menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (11) | Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha:
|
||||
| (2) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dihadiri oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan fasilitas dan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan. | ||||
| (3) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menghadiri pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||
| (4) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8). | ||||
| (5) | Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan perpanjangan waktu pemaparan paling lama 3 (tiga) hari kerja. | ||||
| (6) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. | ||||
| (7) | Berdasarkan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat berita acara pemaparan yang ditandatangani pihak badan usaha dan Kantor Wilayah atau KPU, yang paling kurang mencantumkan hasil pemaparan serta waktu selesai pemaparan, sebagai dasar janji layanan penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. | ||||