PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

17

Jun 26

Dirilis pada tanggal
Lihat Informasi Lainnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh undang-undang, serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mengingat:

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  10. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
  2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  11. Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital adalah lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto.
  12. Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital khusus terkait aset kripto.
  13. Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK AKD selain Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital selain aset kripto.
  14. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  15. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
    a. penawaran umum dan transaksi efek;
    b. pengelolaan investasi;
    c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
    d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  16. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
    a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
    b. transaksi pinjam meminjam uang;
    c. transaksi derivatif suku bunga; dan
    d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
  17. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
  18. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
  19. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
  20. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
  21. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
    a. mengalami kesulitan keuangan;
    b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
    c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
  22. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
  23. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  24. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA.
  25. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini.
  26. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
  27. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas.
  28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  29. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
  30. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
  31. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan Jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  32. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
  33. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, LJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
  34. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
  35. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.
  36. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
  37. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
  38. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
  39. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  40. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
  41. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
  42. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
  43. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
  44. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  45. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
  46. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.
  47. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
  48. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
  49. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  50. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
  51. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
  52. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
  53. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
  54. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  55. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.

2. Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  6. Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
  7. Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
    a. mengalami kesulitan keuangan;
    b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
    c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

  8. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
    a. mengalami kesulitan keuangan;
    b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
    c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

  9. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
  10. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
  11. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan di antaranya untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
  13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  14. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  15. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
  16. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
  17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham.

3. Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum.

(3) Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Ketentuan Pasal 4 pada angka 4 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

5. Ketentuan Pasal 5 pada angka 5 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Penjaminan; dan
b. melaksanakan Penjaminan.

(2) Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan
b. melaksanakan program penjaminan polis.

(3) Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.

(5) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk uji tuntas pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah serta penjajakan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau investor lain; dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.

6. Ketentuan Pasal 6 pada angka 6 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. menetapkan dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis;
b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta;
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya;
d. mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank;
e. mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
f. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
g. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis;
h. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
i. melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan dan penjaminan polis;
j. melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
k. melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
l. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
m. menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan;
n. melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
o. mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
p. mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaporan perbankan;
q. memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan
r. mengenakan sanksi administratif.

(2) Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

7. Di antara angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a sehingga berbunyi sebagai berikut:

6a. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 7, disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 15a, angka 15b, dan angka 15c sehingga berbunyi sebagai berikut:

15a. Di antara Bab IV dan Bab V, disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IVA
PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI SEBELUM KEPUTUSAN CARA PENANGANAN

15b. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A

(1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan:

a. tindakan pengalihan kepada investor; penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur; pengalihan dan/atau penarikan kembali saham milik pemegang saham lama; dan tindakan lainnya selaku RUPS Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; atau

b. pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi sampai diputuskan cara penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, dengan terlebih dahulu menggunakan dana Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sesuai ketentuan program penjaminan polis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

15c. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB V
PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI