PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

26

Feb 26

Dirilis pada tanggal
Lihat Informasi Lainnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/MK/BC/2026

TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;

b. bahwa dalam rangka standardisasi satuan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol guna mendukung efektivitas pengawasan ekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai, serta untuk menindaklanjuti usulan jenis satuan barang berupa Karet Alam sesuai surat Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Nomor HK.01/26/PKTN.3/SD/10/2026 tanggal 27 Januari 2026, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.

KESATU:
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA:
Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor termasuk terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean.

KETIGA:
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  9. Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2026

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

DJAKA BUDHI UTAMA