KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/MK/BC/2026
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
b. bahwa dalam rangka standardisasi satuan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol guna mendukung efektivitas pengawasan ekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai, serta untuk menindaklanjuti usulan jenis satuan barang berupa Karet Alam sesuai surat Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Nomor HK.01/26/PKTN.3/SD/10/2026 tanggal 27 Januari 2026, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
KESATU:
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA:
Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor termasuk terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean.
KETIGA:
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
DJAKA BUDHI UTAMA