Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
-
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
-
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
-
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
-
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
-
Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025.
-
Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera.
-
Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.
-
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
-
Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
-
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
-
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
-
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
(2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat.
(4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan
b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.