PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS
SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur kelapa sawit yang merupakan Komoditas SDA Strategis.
(2) Kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit.
(3) Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu.
(4) Spesifikasi teknis Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(5) Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
b. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean;
c. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan
d. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.
Pasal 4
Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 5
(1) Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
(2) Terhadap kegiatan Ekspor kelapa sawit, BUMN Ekspor wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri berupa Persetujuan Ekspor.
(3) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR;
e. Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR; dan
f. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.
(5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
(7) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(8) Untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
Pasal 6
(1) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) didasarkan pada Hak Ekspor.
(2) Hak Ekspor yang digunakan sebagai dasar penerbitan:
a. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c berasal dari Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan
b. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f berasal dari Hak Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.
(3) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha berdasarkan:
a. pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didahului kerja sama Produsen Minyak Goreng dengan BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha.
(4) Pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan dari SIMIRAH ke sistem informasi Kementerian (sistem informasi sarana perdagangan).
(5) Data pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diolah oleh sistem informasi Kementerian (sistem informasi sarana perdagangan) menjadi basis Hak Ekspor dengan mempertimbangkan insentif Hak Ekspor.
(6) Data basis Hak Ekspor yang telah diolah oleh sistem informasi Kementerian (sistem informasi sarana perdagangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim ke SINSW sebagai dasar perhitungan Hak Ekspor dengan mempertimbangkan rasio pengali Ekspor.
(7) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha berdasarkan partisipasi dalam rangka Program Percepatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Hak Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Hak Ekspor dapat dibekukan dan/atau diaktifkan kembali.
(2) Pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menangani Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
(4) Hasil keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk dilakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor.
(5) Lembaga National Single Window melakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui SINSW.
Pasal 8
(1) Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha.
(2) Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui SINSW.
(3) Pengalihan Hak Ekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Pemilik Hak Ekspor yang melakukan pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi data dan/atau informasi pada SINSW paling sedikit mengenai:
a. nama penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
b. NIB penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
c. jumlah Hak Ekspor yang dialihkan;
d. nilai transaksi dengan memperhitungkan pajak dari pengalihan Hak Ekspor;
e. nomor kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor; dan
f. tanggal kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor.
(5) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian:
a. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengalihan Hak Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengalihan Hak Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi, secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengalihan Hak Ekspor.
(6) Hasil pengalihan Hak Ekspor menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dan disampaikan secara elektronik kepada:
a. pemilik Hak Ekspor yang dialihkan; dan
b. penerima pengalihan Hak Ekspor.
(7) Kementerian dapat menarik data pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik melalui SINSW.
(8) Hak Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor.
(9) Dalam hal pengalihan Hak Ekspor belum dapat dilaksanakan secara elektronik dan otomatis melalui SINSW, pengalihan Hak Ekspor masih dapat dilakukan secara elektronik melalui SINSW.
(10) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan pengalihan Hak Ekspor secara elektronik melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli kontrak kerja sama.
(11) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan pengalihan Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada:
a. pemohon pengalihan Hak Ekspor; dan
b. penerima pengalihan Hak Ekspor.
(12) Pengalihan Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026.
Pasal 9
(1) Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (12) dapat dikonversi.
(2) Pemilik Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (12) dapat melakukan konversi Hak Ekspor menjadi:
a. Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Hak Ekspor UCO untuk Program MGR; dan/atau
d. Hak Ekspor Residu untuk Program MGR.
(3) Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik dan otomatis melalui SINSW.
(4) Pemilik Hak Ekspor yang melakukan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengisi data dan/atau informasi pada SINSW paling sedikit mengenai:
a. jumlah Hak Ekspor yang akan dikonversi; dan
b. jenis Hak Ekspor tujuan konversi.
(5) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran:
a. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam konversi Hak Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam konversi Hak Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan konversi Hak Ekspor.
(6) Kementerian dapat menarik data konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik melalui SINSW.
(7) Hak Ekspor hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dengan ketentuan:
a. Hak Ekspor CPO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Hak Ekspor UCO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; atau
d. Hak Ekspor Residu untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR.
(8) Dalam hal konversi Hak Ekspor belum dapat dilaksanakan secara elektronik dan otomatis melalui SINSW, konversi Hak Ekspor masih dapat dilakukan secara elektronik.
(9) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) secara elektronik melalui SINSW kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data secara elektronik.
(10) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan konversi Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada pemilik Hak Ekspor.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dikenakan:
a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
(2) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f dikenakan:
a. bea keluar dalam rangka Program Percepatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Pasal 11
(1) Setiap penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
(3) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Persetujuan Ekspor.
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f, BUMN Ekspor dan pelaku usaha harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e, BUMN Ekspor dan pelaku usaha harus melengkapi dengan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dalam hal permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(4) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Ekspor dan pelaku usaha harus memiliki hak akses.
(5) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa nomor pokok wajib pajak.
(6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, BUMN Ekspor dan pelaku usaha tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(7) BUMN Ekspor dan pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran:
a. elemen data yang diisi dalam pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor.
Pasal 13
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW.
(2) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e dapat diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), dalam hal alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikirimkan dalam bentuk elemen data ke SINSW dan berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW.
(3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas;
c. pos tarif/harmonized system;
d. jenis/uraian Barang;
e. jumlah Barang dan satuan Barang;
f. pelabuhan muat Ekspor;
g. negara tujuan; dan
h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(4) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai nama dan alamat.
(5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(6) Dalam hal Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum terealisasi seluruh ekspornya, jumlah Barang yang belum terealisasi ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor.
(7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan muat Ekspor.
(8) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(9) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (9) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
Pasal 14
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas;
c. pos tarif/harmonized system;
d. jenis/uraian Barang;
e. jumlah Barang dan satuan Barang;
f. pelabuhan muat Ekspor;
g. negara tujuan; dan
h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai nama dan alamat.
(4) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan muat Ekspor.
(5) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(6) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(8) Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas.
(2) Pemanfaatan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Apabila terdapat perubahan data pada:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau
b. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f, BUMN Ekspor dan pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan data.
(2) Data pada Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. identitas;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
f. negara tujuan.
(3) Data pada Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. identitas;
b. jenis/uraian Barang;
c. jumlah Barang;
d. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
e. negara tujuan.
(4) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai nama dan alamat.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa penambahan jumlah Barang, dapat dilakukan:
a. untuk Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor CPO untuk Program MGR yang tersedia;
b. untuk Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR yang tersedia;
c. untuk Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR yang tersedia;
d. untuk Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor UCO untuk Program MGR yang tersedia dan jumlah alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
e. untuk Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor Residu untuk Program MGR yang tersedia dan jumlah alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa pengurangan jumlah Barang, maka:
a. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor UCO untuk Program MGR dan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
e. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor Residu untuk Program MGR dan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan berupa:
a. Persetujuan Ekspor yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen data yang mengalami perubahan.
(8) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(9) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, BUMN Ekspor tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(10) BUMN Ekspor bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor.
Pasal 17
(1) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor.
(2) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Persetujuan Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor.
(4) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan sisa masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 14 ayat (8).
Pasal 18
(1) Dalam hal:
a. perlu dilakukan verifikasi dalam proses perubahan Persetujuan Ekspor; atau
b. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, proses penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dihentikan sementara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
a. pemohon perubahan Persetujuan Ekspor belum pernah melakukan Ekspor;
b. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
c. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau
d. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan atau pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.
(4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19
(1) Dalam hal Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan Persetujuan Ekspor.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang merupakan:
a. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
b. Barang pameran;
c. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
d. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
(3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan.
Pasal 20
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses.
(4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a. untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
b. untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak;
c. untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atau
d. Untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak.
(5) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di Indonesia dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di Indonesia, hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paspor.
(6) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah untuk keperluan pemerintah sendiri atau hibah, hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja.
Pasal 21
(1) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa:
a. undangan pameran dan/atau konfirmasi keikutsertaan pameran; dan
b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b tidak untuk diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi mengenai:
(2) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk Barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa:
a. pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e tidak untuk diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi mengenai:
(3) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya ke SINSW.
(4) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian:
a. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. data dan/atau informasi yang diisi oleh Eksportir dalam pengajuan permohonan surat keterangan; dan
c. data dan/atau informasi yang terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan.
Pasal 22
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor surat keterangan dan tanggal terbit;
b. identitas;
c. pos tarif/harmonized system;
d. jenis/uraian Barang;
e. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
f. negara tujuan.
(4) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat elemen data atau keterangan paling sedikit mengenai nama dan alamat.
(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
(8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara surat keterangan dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a. pos tarif/harmonized system; dan
b. jumlah Barang dan satuan Barang.
(9) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(10) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(12) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan:
a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Pasal 23
(1) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Ekspor dan pelaku usaha tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. nilai Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor;
f. negara tujuan; dan
g. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
Pasal 24
(1) Eksportir yang telah memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan muat Ekspor;
e. negara tujuan; dan
f. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
Pasal 25
(1) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(2) Apabila BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) untuk BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu; dan/atau
b. penangguhan penerbitan dan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) yang masih dalam proses penerbitan, selama BUMN Ekspor dan pelaku usaha belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), untuk BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu.
Pasal 26
BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
Pasal 27
(1) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang masih berlaku, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
(2) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang masa berlakunya telah berakhir, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor.
Pasal 28
(1) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sepanjang Persetujuan Ekspor masih berlaku;
c. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 oleh penyidik; dan/atau
d. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) diaktifkan kembali.
(2) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dicabut.
(3) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha:
a. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 oleh penyidik; dan/atau
b. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dicabut.
Pasal 29
BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Pasal 30
(1) BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dalam hal:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan Persetujuan Ekspor;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Ekspor;
c. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Persetujuan Ekspor, dan/atau perubahan Persetujuan Ekspor;
d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Persetujuan Ekspor.
Pasal 31
(1) Selain dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
b. pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1);
c. pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan
d. penangguhan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 27 ayat (2), BUMN Ekspor dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif lain.
(2) Sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau
c. pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut; dan/atau
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir.
(4) Dalam hal usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut, sanksi administratif berupa:
a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut; dan/atau
b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir.
(5) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor:
a. setelah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. berdasarkan usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 32
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
b. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berikutnya, selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Pasal 33
(1) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang masih berlaku, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan.
(2) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal Eksportir:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sepanjang surat keterangan masih berlaku;
b. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 oleh penyidik; dan/atau
c. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Pasal 33 ayat (1) diaktifkan kembali.
(2) Dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dicabut.
(3) Dalam hal Eksportir:
a. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 oleh penyidik; dan/atau
b. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dicabut.
Pasal 35
Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Pasal 36
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
b. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
c. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hanya dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan surat keterangan.
Pasal 37
(1) Pengenaan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5) Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6) Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(7) Pengenaan sanksi berupa peringatan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(8) Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(9) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(10) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(11) Pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Pasal 38
(1) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5) Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6) Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(7) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(8) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(9) Pengenaan sanksi berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Pasal 39
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1);
b. perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
c. surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1); dan/atau
d. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
(2) Apabila permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Ekspor;
b. perubahan Persetujuan Ekspor; dan/atau
c. surat keterangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Pasal 41
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Kementerian Keuangan;
h. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
i. Badan Pangan Nasional;
j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
(5) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e dihentikan sementara sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor yang memiliki Hak Ekspor masih dapat mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
c. Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
d. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor dapat melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Produk Turunan Kelapa Sawit menggunakan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;
e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Produk Turunan Kelapa Sawit melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
f. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor tetap dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
g. Ketentuan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b;
h. Ketentuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf f;
i. Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
j. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; dan
k. Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
BUDI SUSANTO