Biar Pembebasan Lancar, BPN Usul PPh Dihapus

News

22

Sep 15

Dikutip dari :
Harian Kontan
Lihat Informasi Lainnya
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan insentif bagi masyarakat yang terdampak  pengadaan lahan bagi proyek prioritas pemerintah.
 
Menteri  ATR/Kepala  BPN  Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kementeriannya meminta pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga yang  tanahnya dibebaskan untuk proyek prioritas pemerintah.  "Alasannya  karena penggantian tanah yang diterima bukanlah termasuk penghasilan,"  katanya  kepada KONTAN, Minggu (21/9).
 
Setidaknya BPN mengusulkan dua peraturan untuk diamandemen. Yakni, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 48/1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, serta revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2008 terkait pelaksanaan  pembayaran  PPh  atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
 
Kedua beleid itu mengenakan tarif PPh bagi wajib pajak sebesar  5%  dari  nilai  bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan.  Serta  pungutan PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangun untuk jenis  rumah  sederhana  atau rumah susun sederhana.
 
Budi  Mulyanto,  Direktur Jenderal Pengadaan Tanah BPN menambahkan, pungutan PPh ini tentu akan memberatkan masyarakat  yang lahannya akan digunakan untuk proyek pemerintah.
 
Menurut Budi, revisi aturan ini untuk memperlancar jalannya proses pengadaan lahan. "Nanti  soal mekanismenya, ada di Kementerian Keuangan. Kami hanya mengusulkan ada  keringanan  PPh  terkait pengadaan tanah," jelasnya.
 
Perlu bahas mekanisme
 
Kini, proses revisi PP Nomor 71/2008 sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Budi berharap proses pembahasan revisi PP dan perubahan PMK rampung Oktober 2015.
 
Iwan  Nurdin, Pengamat Pertanahan bilang, upaya pemerintah dalam pengadaan lahan  untuk  proyek  pembangunan masih belum sesuai dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2011  tentang Pengadaan  Tanah  bagi  Pembangunan  untuk Kepentingan Umum.  Sebab,  masyarakat terdampak masih belum bisa mendapat ganti rugi optimal.
 
Semestinya,  pemerintah juga memberi insentif ke warga berupa  relokasi  serta penyertaan modal sesuai amanat UU. "Pengadaan  tanah akan tetap menjadi masalah, karena pemerintah hanya memberi opsi berupa ganti rugi atau jual putus," ujar Iwan.