JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan insentif bagi masyarakat yang terdampak pengadaan lahan bagi proyek prioritas pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kementeriannya meminta pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga yang tanahnya dibebaskan untuk proyek prioritas pemerintah. "Alasannya karena penggantian tanah yang diterima bukanlah termasuk penghasilan," katanya kepada KONTAN, Minggu (21/9).
Setidaknya BPN mengusulkan dua peraturan untuk diamandemen. Yakni, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 48/1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, serta revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2008 terkait pelaksanaan pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Kedua beleid itu mengenakan tarif PPh bagi wajib pajak sebesar 5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Serta pungutan PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangun untuk jenis rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
Budi Mulyanto, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah BPN menambahkan, pungutan PPh ini tentu akan memberatkan masyarakat yang lahannya akan digunakan untuk proyek pemerintah.
Menurut Budi, revisi aturan ini untuk memperlancar jalannya proses pengadaan lahan. "Nanti soal mekanismenya, ada di Kementerian Keuangan. Kami hanya mengusulkan ada keringanan PPh terkait pengadaan tanah," jelasnya.
Perlu bahas mekanisme
Kini, proses revisi PP Nomor 71/2008 sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Budi berharap proses pembahasan revisi PP dan perubahan PMK rampung Oktober 2015.
Iwan Nurdin, Pengamat Pertanahan bilang, upaya pemerintah dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan masih belum sesuai dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebab, masyarakat terdampak masih belum bisa mendapat ganti rugi optimal.
Semestinya, pemerintah juga memberi insentif ke warga berupa relokasi serta penyertaan modal sesuai amanat UU. "Pengadaan tanah akan tetap menjadi masalah, karena pemerintah hanya memberi opsi berupa ganti rugi atau jual putus," ujar Iwan.