TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI

14

Aug 26

Dirilis pada tanggal
Lihat Informasi Lainnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2026

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL
LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI
DIGITAL LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang
merupakan objek pajak pertambahan nilai dan belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya
secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan
Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, pemerintah telah menyiapkan sistem untuk
pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan,
pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem
Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital
Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi
Digital Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 99);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN
PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
7. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
8. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
9. Transaksi Digital Luar Negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
10. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau
digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun
barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, paling sedikit berupa peranti lunak,
multimedia, dan/atau data elektronik.
11. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis
atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk
memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, paling sedikit berupa layanan jasa berbasis
peranti lunak.
12. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar
penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.
13. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas
Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean melalui sistem elektronik.
14. Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat
tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak tidak berwujud kepada Pemanfaat Barang dan/atau melakukan penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada Pemanfaat Jasa yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar
negeri, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri.
15. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak.
16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
17. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SPPTDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
18. Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital
Luar Negeri.
19. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang
bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan,
pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
20. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi
pembayaran atas Transaksi Digital Luar Negeri yang dilakukan oleh Pemanfaat Barang dan/atau
Pemanfaat Jasa.
21. Nomor Referensi adalah kode unik dari Transaksi Digital Luar Negeri yang dimintakan konfirmasi
oleh Penerbit kepada Penyelenggara SPP-TDLN sehubungan dengan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai.
22. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
23. Imbal Jasa adalah pembayaran kompensasi kepada Penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka
pelaksanaan SPP-TDLN.
24. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
25. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
26. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
28. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
30. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
31. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
32. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
33. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
34. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara
pengeluaran.
35. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
36. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara
efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap pemanfaatan:
a. Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa
Barang Digital oleh Pemanfaat Barang; dan/atau
b. Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Jasa Digital oleh
Pemanfaat Jasa.
(3) Penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Penyelenggara SPP-TDLN.

Pasal 3

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemungutan;
b. penyetoran; dan
c. pelaporan,
Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(2) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri
melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara SPP-TDLN
melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain.
(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk menunjuk Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Pihak Lain.

Pasal 4

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi.
(2) Periode pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan periode untuk
mengembangkan sistem milik Penerbit untuk dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai dengan
dokumen spesifikasi teknis dari Penyelenggara SPP-TDLN yang dimulai paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah diterimanya dokumen spesifikasi teknis.
(3) Periode stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan periode uji coba untuk
memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN
berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.
(4) Penyelenggara SPP-TDLN melakukan koordinasi dengan tim pelaksana bidang uji coba
(sandboxing) terkait hasil periode stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali.
(5) Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. berita acara yang memuat pernyataan kesiapan sistem dari Penerbit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang disampaikan oleh Penyelenggara SPP-TDLN; atau
b. hasil reviu yang dilaksanakan oleh tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

Pasal 5

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) merupakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri
yang pemungutan Pajak Pertambahan Nilainya dilakukan oleh selain pelaku usaha perdagangan
melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhitungkan oleh
Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri dalam harga atau pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dibayar oleh Pemanfaat
Barang dan/atau Pemanfaat Jasa.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberlakukan atas Transaksi Digital Luar Negeri yang tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terutang pada saat
Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 7

(1) Pihak Lain wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) pada saat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
cara mengalikan formula 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dengan harga atau pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah
memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Dalam hal Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan
dengan menggunakan mata uang selain rupiah, nilai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikonversi ke dalam satuan mata
uang rupiah.
(4) Konversi nilai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai nilai kurs
sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat SPPTDLN memberikan konfirmasi bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.

Pasal 8

(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN, diperlukan data yang terdiri atas:
a. data Transaksi Digital Luar Negeri; dan/atau
b. data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan dan analisis Transaksi
Digital Luar Negeri berupa transfer dana dan remittance.
(2) Pihak Lain wajib menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat Pihak Lain memberikan
otorisasi pembayaran atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(3) Data yang disampaikan kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan data yang berkaitan dengan perpajakan, berupa:
a. data Transaksi Digital Luar Negeri:
1. Nomor Referensi;
2. nominal transaksi;
3. mata uang transaksi;
4. nama pelaku usaha;
5. kode negara pelaku usaha;
6. tipe pembayaran;
7. tanggal dan waktu transaksi;
8. nama Pihak Lain;
9. kode negara Pihak Lain;
10. referensi asli transaksi; dan
11. tipe transaksi tujuan;
b. data transaksi dalam negeri berupa transfer dana:
1. Nomor Referensi;
2. nominal transaksi;
3. mata uang transaksi;
4. tipe pembayaran;
5. tanggal dan waktu transaksi;
6. kode negara Pihak Lain;
7. referensi asli transaksi;
8. tipe transaksi tujuan;
9. institusi asal; dan
10. institusi tujuan;
dan/atau
c. data transaksi dalam negeri berupa remittance:
1. Nomor Referensi;
2. nominal transaksi;
3. mata uang transaksi;
4. tipe pembayaran;
5. tanggal dan waktu transaksi;
6. kode negara Pihak Lain;
7. referensi asli transaksi;
8. tipe transaksi tujuan;
9. institusi asal;
10. institusi tujuan; dan
11. remittance surcharge.
(4) Dalam hal tersedia dalam sistem Pihak Lain, selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pihak Lain menyampaikan data:
a. nama pelaku usaha;
b. kode negara pelaku usaha;
c. institusi asal;
d. institusi tujuan;
e. remittance surcharge;
f. jenis barang;
g. klasifikasi pelaku usaha;
h. nama terdaftar pelaku usaha;
i. nomor registrasi pelaku usaha;
j. alamat email pelaku usaha;
k. nama kota pelaku usaha;
l. nomor telepon pelaku usaha;
m. identitas institusi pelaku usaha; dan/atau
n. institusi lembaga keuangan pelaku usaha,
sepanjang tidak termasuk data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 8 atau huruf c angka 8
berupa transfer dana atau remittance, Pihak Lain menyampaikan data berupa nomor rekening
tujuan dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk nilai hasil fungsi hash.
(6) Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama 1 (satu) hari setelah Pihak Lain
menyampaikan permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
(8) Mekanisme penerapan fungsi hash sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan oleh
Penyelenggara SPP-TDLN dengan mengacu standar keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan
pelindungan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(2) Penyelenggara SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan retensi data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Lain;
b. identitas Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri;
c. identitas Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berupa:
1. nama;
2. alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik; dan
3. nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening;
d. tanggal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
e. Nomor Referensi; dan
f. dasar pengenaan pajak dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3) Penyebutan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicantumkan:
a. secara terpisah dari dasar pengenaan pajak; atau
b. sebagai bagian dari nilai pembayaran.
(4) Dokumen pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
(6) Nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang:
a. alamat pos elektronik atau nomor telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan atas Pajak Pertambahan
Nilai yang telah dipungut, Pihak Lain wajib melakukan pembetulan atau penggantian, atau
pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak yang dibetulkan atau diganti, atau dibatalkan.

Pasal 12

(1) Pihak Lain wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Penyelenggara
SPP-TDLN paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Penyelenggara SPP-TDLN
memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
dari kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara.

Pasal 13

Penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Pihak Lain diperlakukan
sebagai:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
Pihak Lain bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; atau
b. bagian yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pihak Lain merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 14

(1) Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke kas negara.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Deposit Pajak
dengan ketentuan:
a. menggunakan surat setoran pajak yang mencantumkan:
1. nama dan nomor pokok wajib pajak Penyelenggara SPP-TDLN; dan
2. kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100;
dan
b. wajib dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pajak Pertambahan Nilai disetor oleh Pihak
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 15

(1) Penyelenggara SPP-TDLN wajib melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat data dan/atau informasi berupa:
a. dasar pengenaan pajak; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara
digunggung.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
yang:
a. dibatalkan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan adanya Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya tidak dipungut; atau
b. dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri yang
seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN,
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh
pihak terpungut dengan mengajukan permohonan kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui
Pihak Lain.
(2) Permohonan pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pihak Lain dan/atau Penyelenggara
SPP-TDLN.
(3) Dalam hal terdapat Transaksi Digital Luar Negeri yang dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau
yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyebabkan ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
telah disampaikan, Penyelenggara SPP-TDLN melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pembetulan.
(4) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dilakukan dalam hal:
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan tindakan pemeriksaan;
atau
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar disampaikan melebihi
jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal
8 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus dilampiri dengan penjelasan dan rincian yang menyatakan alasan penyebab
terjadinya pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Dalam hal Penyelenggara SPP-TDLN tidak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan
pengembalian yang diajukan oleh pihak yang terpungut diselesaikan oleh Penyelenggara SPPTDLN.
(7) Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak, Penyelenggara SPP-TDLN dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan
pajak lebih bayar.
(9) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperhitungkan sebagai
pengurang kewajiban pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa pajak yang
dilakukan pembetulan.
(10)Dalam hal Penyelenggara SPP-TDLN membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang mengakibatkan jumlah pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 17

Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Pajak
Pertambahan Nilainya belum dipungut oleh Pihak Lain, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Penyelenggara SPP-TDLN dan/atau Pihak Lain dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 19

1) Terhadap penyelenggaraan SPP-TDLN, Penyelenggara SPP-TDLN diberikan Imbal Jasa.
(2) Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pemenuhan kinerja
dari SPP-TDLN.
(3) Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara.
(4) Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.(

Pasal 20

(1) Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dialokasikan pada DIPA BA BUN
Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(2) Dalam rangka pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri
selaku PA BUN menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal
Jasa SPP-TDLN; dan
b. pejabat pimpinan unit pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai KPA BUN Pengelolaan
Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(3) Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 21

(1) Pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan
rekonsiliasi antara KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN
dan Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
rekonsiliasi.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi, KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa
SPP-TDLN menetapkan nilai Imbal Jasa sebagai dasar pembayaran dengan surat keputusan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kelebihan atau kekurangan pembayaran Imbal Jasa, dilakukan penghitungan pada pembayaran
Imbal Jasa berikutnya.
(5) Setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara SPP-TDLN
menyampaikan tagihan Imbal Jasa atas penyetoran pajak untuk bulan berkenaan dan
menyampaikannya kepada KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPPTDLN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, dengan dilampiri paling sedikit:
a. kuitansi;
b. berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan
d. faktur pajak.
(6) Berdasarkan penghitungan penyetoran pajak dan nilai Imbal Jasa yang disampaikan oleh
Penyelenggara SPP-TDLN, PPK melakukan pengujian secara formal material terhadap:
a. kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Imbal Jasa; dan
b. ketersediaan alokasi anggaran dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(7) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK menerbitkan dan menyampaikan
SPP kepada PPSPM dengan melampirkan:
a. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPSPM melakukan pengujian secara
formal terhadap:
a. kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Imbal Jasa; dan
b. ketersediaan dan pembebanan alokasi anggaran dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi
Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(9) Dalam hal SPP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM ke
kantor pelayanan perbendaharaan negara dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab
belanja.
(10)Mekanisme pencairan pembayaran Imbal Jasa dilakukan sesuai Peraturan Menteri mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban BA BUN pada kantor
pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 22

(1) Pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan objek
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Penyelenggara SPPTDLN kepada Pemerintah, yang pemungutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23

KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN menyelenggarakan
akuntansi dan pelaporan keuangan atas pembayaran Imbal Jasa sesuai Peraturan Menteri mengenai
sistem akuntansi transaksi khusus.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 483