PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN
DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,
INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
b. bahwa dalam masa penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
c. bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Antidumping Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menghapus Wuhan Iron & Steel (Group) Co., Republik Rakyat Tiongkok dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 1081) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PURBAYA YUDHI SADEWA