KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER5/PJ/2026
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa terdapat perubahan standar akuntansi keuangan yang secara signifikan mengubah prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan usaha asuransi dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025;
b. bahwa pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundangundangan perpajakan menentukan lain;
c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan pajak penghasilan dalam rangka penerapan perubahan standar akuntansi keuangan oleh wajib pajak, perlu diatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
(2) Termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi.
Pasal 3
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Pengakuan penghasilan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan:
a. prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Kontrak Asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
b. ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
Pasal 4
(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 dihitung berdasarkan:
a. laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
b. ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
(3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan:
a. laporan keuangan tahun 2025 auditan yang dalam penyusunannya menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2025;
b. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
BIMO WIJAYANTO