PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2026
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA
NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI DALAM RANGKA
DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN HARGA AVTUR YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI DALAM RANGKA DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN HARGA AVTUR YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
(2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026.
(4) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Pasal 3
(1) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib:
b. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib:
Pasal 5
(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
(2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
b. bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
c. booking reference Tiket;
d. bandara keberangkatan penerima jasa;
e. bandara kedatangan penerima jasa;
f. tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
g. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
h. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada Tiket;
i. PPN terutang; dan
j. PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
(3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2026.
(6) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
c. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PURBAYA YUDHI SADEWA