KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEPĀ55/PJ/2026
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN
IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang:
a. bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan;
c. untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025, perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025.
KESATU:
Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
c. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
KEDUA:
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
KETIGA:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
KEEMPAT:
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
KELIMA:
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
KEENAM:
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
KETUJUH:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
BIMO WIJAYANTO