PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026

09

Feb 26

Dirilis pada tanggal
Lihat Informasi Lainnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026

TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk mendukung penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, pemerintah mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu;

b. bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);

  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

  5. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

  3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

  5. Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025.

  6. Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera.

  7. Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.

  8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

  9. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

  10. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.

  11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.

  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

(2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

(3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat.

(4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan
b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.