JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.
Ketentuan ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2015), PMK mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulannya. Data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data nomor induk kependudukan (NIK) atau paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:
1. Pan Indonesia Bank 2. Bank ANZ Indonesia 3. Bank Bukopin 4. Bank Central Asia (BCA) 5. Bank CIMB Niaga 6. Bank Danamon 7. Bank MNC Internasional 8. Bank ICBC Indonesia 9. Bank Maybank Indonesia 10. Bank Mandiri 11. Bank Mega 12. Bank Negara Indonesia (BNI) 13. Bank OCBC NISP 14. Bank Permata 15. Bank Rakyat Indonesia (BRI) 16. Bank Sinarmas 17. Bank UOB Indonesia 18. Standard Chartered Bank 19. HSBC 20. Bank QNB Indonesia 21. Citibank NA 22. BNI Syariah
Serta, satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services.