SBK Tax Consultant Plus

Kantor Konsultan Pajak Soebakir, Barry Kusuma, & Rekan, yang disingkat dengan SBK Tax Consultant Plus didirikan pada tahun 2003, dengan tujuan untuk membantu Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar secara efisien dan efektif.

32334
Visit

Our Profile

Senantiasa memberikan solusi yang tepat dan handal.

Menjadi Kantor Konsultan Pajak terkemuka dan terpercaya, yang dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan dunia usaha dan perpajakan Indonesia.

Visi

Memberikan jasa perpajakan yang terbaik kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku secara terus-menerus melalui pemberian jasa berkualitas, beretika dan profesional.

Misi

Our Services

Peraturan perpajakan sangat kompleks dan senantiasa terus-menerus mengalami perubahan. Pelaksanaan administrasi perpajakan dan akuntansi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya dalam sistem Self Assessement sangat diperlukan oleh Wajib Pajak.

Pelaksanaan di bidang Perpajakan yang tidak benar akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan baik keharusan melunasi kekurangan bayar maupun sanksi-sanksi perpajakan yang dikenakan oleh fiskus,

Administrasi Perpajakan

Melayani dalam menangani administrasi perpajakan secara efisien dan efektif.

Jasa Pengisian SPT Tahunan dan Masa

Membantu menyajikan dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan berdasarkan data yang diberikan Wajib Pajak.

Konsultasi Perpajakan

Memberikan konsultasi permasalahan perpajakan berdasarkan issue yang dibahas.

Review Kepatuhan Pembayaran Pajak

Jasa yang diberikan untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak dan keterlambatan dalam pelaporannya.

Perencanaan Perpajakan

Managemen perpajakan secara efisien untuk menghemat pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Mewakili dan / atau mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Pembangunan Negara
dimulai dari Anda

Setiap langkah kecil dalam kewajiban membayar pajak merupakan kontribusi berharga bagi kemajuan negara. Kami di SBK Tax Consultant percaya bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki peran penting dalam mewujudkan kemajuan pembangunan Indonesia dan siap membantu anda untuk menangani pembayaran pajak dengan benar.

Dengan keahlian dan pengalaman kami, kami siap membantu Anda menyelesaikan tugas penting ini dengan tepat dan efisien. Bersama-sama, mari kita bangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Jadilah bagian dari perubahan positif, mulai dari langkah kecil yang anda ambil hari ini!

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 adalah

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Partners

Mochamad Soebakir

Managing Partner, ahli di bidang perpajakan sejak tahun 1972. Memiliki izin praktek Brevet C sejak tahun 2003 dan mempunyai izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Barry Kusuma

Senior Partner , ahli di bidang Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan sejak tahun 1990. Memiliki izin praktek Brevet C sejak tahun 2004 dan mempunyai izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Gek Kim

Partner dari Kantor konsultan pajak kami, ahli di bidang Perpajakan, psikologi, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Memiliki izin praktek Brevet C sejak tahun 2004 dan mempunyai izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.